Jumat, 17 Februari 2017

Laporan


Bab I

                                    PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan jalan di Indonesia mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan, diamanatkan di dalam Undang – undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pokok – pokok kebijakan penyelenggaraan jalan yang diamanatkan dalam undang – undang tersebut mencakup : ketentuan umum, asas, tujuan dan lingkup, peran, pengelompokan dan bagian – bagian jalan, jalan umum, jalan tol, pengadaan tanah, peran masyarakat serta ketentuan lainnya (pidana, peralihan dan penutup)
Penyelengggaran Jalan di Indonesia berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselematan, keserasian dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Tujuan penyelenggaran jalan di indonesia adalah mewujudkan butir – butir berikut :
a.     Ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan
b.     Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan
c.      Peran penyelenggaraan jalan secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat
d.     Pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak kepada masyarakat
e.     Sistem jaringan jalan yang berhasil guna dan berdayaguna untuk mendukung terselenggarannya sistem transportasi yang terpadu.
f.      Pengausahaan jalan tol yang transparan dan terbuka
Peran jalan dalam penyelenggaraan jalan di indonesia adalah :
a.     Sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
b.     Sebagai prasaran distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
c.      Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah republik indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jalan wajib mengadakan leger jalan yang terdiri atas pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi. Leger jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame, dan data ruang milik jalan. Leger jalan digunakan untuk mengetahui kekayaan negara yang ada pada ruas jalan meliputi tanah, jalan dan jembatan. Selain itu leger jalan digunakan sebagai salah satu informasi untuk pemanfaatan, pemeliharaan dan rekonstruksi jalan.

Pembuatan leger jalan adalah pengumpulan data antara lain data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame, dan data ruang milik jalan yang ada pada ruas jalan, kemudian memetakan data tersebut dalam peta skala 1:1000, serta menyajikannya dalam kartu leger dan laporan lainnya sehingga menjadi yang berguna bagi satker dalam penyelenggaraan jalan. Satu dokumen leger jalan memuat informasi untuk satu ruas jalan.

Mulai tahun 2011 Satker Preservasi dan Satker Pembangunan berubah menjadi Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah, yang mana setiap satker tidak hanya menangani proyek pembangunan tetapi juga pemeliharaan, atau bukan hanya road project manager saja tetapi juga road asset manager. Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah sekarang menjadi ujung tombak penyelenggaraan jalan di Provinsi. Direktur Jenderal Bina Marga melalui surat Nomor PL07-01-Db/142 pada tanggal 20 April 2011, menginstruksikan Kepala Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional untuk membuat leger jalan dan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 141/M/KPTS/2012, tanggal 18 Juni 2012 penetapan leger dilakukan oleh Kepala Balai Besar/Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atas nama Menteri Pekerjaan Umum.
1.2. Maksud  Dan  Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pemutakhiran leger jalan nasional sebanyak 12 (dua belas) ruas yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1.2.2.   Tujuan Pekerjaan
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan nasional melalui ketersediaan dokumen leger yang mutakhir pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1.3.    Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi penyusunan leger ini, adalah tercapainya hasil pendataan jalan tersebut diatas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan yang datanya dapat digunakan sebagai masukan untuk penyusunan program dan rencana penyelenggaraan jalan.

1.4  Lingkup Pekerjaan
Secara umum lingkup pekerjaan initerdiri dari:
a)    Persiapan dan koordinasi.
b)   Pengumpulan data jalan dan identifikasi lapangan meliputi: data as-built drawing data penanganan jalan terakhir, rumija, jalan, jembatan, gorong-gorong, guardrail, rambu, lampu penerangan, utilitas dan reklame,dan data lainnya sesuai petunjuk kepala satker.
c)    Pemetaan ruas jalan dalam skala 1 : 1000 meliputi pengikatan koordinat dengan Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) dan perapatan JKHN dengan memasang patok leger jalan setiap 5 km. Pemasangan patok rumija setiap maks 100 m, pengukuran situasi obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross section jalan setiap maks 100 m, pengolahan data dan penggambaran peta.
d)    Penyajian dalam ringkasan data dan kartu leger meliputi alinyemen horizontal, alinyemen vertikal, penampang melintang, dan data numerik, dan foto dokumentasi.
e)    Persetujuan dan penetapan leger jalan

1.5.    Keluaran
Hasil pekerjaan Penyusunan Dokumen Leger Jalan ini, antara lain :
1.    Data Jalan telah diidentifikasi dilapangan, disertai dengan foto, meliputi :
a.  Data rumija, diperoleh dari informasi pembebasan tanah terdahulu atau sertipikat.
b.  Data jalan meliputi panjang, lebar perkerasan, lebar bahu, jenis perkerasan dan bahu, saluran samping, gorong-gorong, guardrail, rambudan lampu penerangan.
c.   Data Jembatan meliputi bangunan atas dan bangunan bawah meliputi tipe, bentang dan panjang, jenis pondasi dan pilar.
d.  Data kondisi jalan dan jembatan
e.  Data LHR
f.   Data Utilitas dan reklame
g.  Data proyek pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan terdahulu yang dapat menggambarkan riwayat penanganan jalan.
h.  Data lokasi rawan longsor dan rawan kecelakaaan.
i.    Data Simak BMN untuk tanah, jalan dan jembatan.

2.    Data Perapatan Jaring Kontrol Horizontal Nasional
a.  Terdiri atas daftar koordinat Titik Dasar Teknik yang dijadikareferensi (berupa patok Bakosurtanal/BIG atau BPN atau stasiun Continuously Operating Reference Station), dan daftar koordinat Titik ikat Leger Jalan yang ditempatkan pada kegiatan pembuatan leger jalan.

b.  Laporan pelaksanaan perapatan Jaring Kontrol Horizintal Nasional menjadi Titik Ikat Leger Jalan, memuat sketsa, foto dan deskripsi titik control Kontrol Horisontal Nasional dalam bentuk digital dan cetak. Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan RINEX dalam bentuk digital setiap titik kontrol.Termasuk laporan hasil pengolahan GPS Geodetik, dan hasil pengikatan ke titik control yang memuat statistik hitungan perataan dalam bentuk digital dan cetak.

c.   Dalam hal ini menggunakan GPS Geodetik dengan metode stop and go. (Penggunaan GPS Geodetik dual frequency akan lebih cepat, dan mengurangi kebutuhan SDM). Data yang diserahkan adalah:
a.  Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan RINEX dalam bentuk digital untuk setiap obyek yang dipetakan.
b.  Hitungan koordinat detail hasil postprosesing
c.   Foto kegiatan
d.  Sketsa lapangan

3.       Peta
Hasil dari pengukuran disajikan dalam bentuk peta situasi skala1:1000 dalam format *.dwg (2004) dalam (sistem koordinat nasional UTM) dan diikatkan ke Jaring Kontrol Horisontal Nasional (geodatabase) dan setiap elemen/objek harus dibuat dalam layer tersendiri dengan ketebalan garis mengikuti ketentuan berikutini, dan legenda mengikuti gambar dibawah

4.  Kartu Leger Jalan dan Jembatan
Kartu leger jalan dan jembatan yang diserahkan memenuhi kriteria Permen PU no.78/PRT/2005.
5.  Laporan kegiatan untuk masing-masing jenisnya
a.  LaporanPendahuluan
b.  Laporan SurveyPendahuluan
c.    Laporan Hasil Survey
d.    Draft Laporan Akhir dan Laporan Akhir
e.    Dokumen Leger Jalan dan Jembatan

1.6.    Referensi Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai payung hukum menyelenggarakan leger jalan adalah Undang-Undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri sebagai dasar hukum utama dan dasar hukum-hukum lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan  leger jalan.

1.6.1.   Dasar Hukum Utama
Meliputai antara lain:
Ø  Undang-Undang  Republik Indonesi Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan
Ø  Pemturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai
Ø  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia
Ø  Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/IN/M/1998 tentang Pengamanan Tanah-Tanah Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Ø  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaa Umum
Ø  Peraturan Menter Pekerjaa Umum Nonor 14/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Ø  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRTIM/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Ø  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan
Ø  Keputusan Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/KPTS/Db/1987 tentang Pedoman Penyiapan Gambar Terlaksana Jalan {As-Buit Drawing).

1.6.2.   Dasar Hukum Terkait
Meliputi antara lain:
Ø Undang-Urdang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ø Undang-Undang Republik lndonesia Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan
Ø Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Ø Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 Jo. Perubahannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Ø Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pdoman Teknis Pegelolaan Barang Milik Daerah.

1.7.    Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Penyusuanan Dokumen Leger Jalan di Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Terlampir )


PETA LOKASI PEKERJAAN





 
















Dengan ruas sebagai berikut :
No.
Nama Ruas
Panjang Efektif (Km)
1.
Labuan Bajo - Malwatar
62,16
2.
Jln. Waemata (Labuan Bajo)
1,60
3.
Jln. Vanbekkum (Labuan Bajo)
0,81
4.
Jln. Yohanis Sahadun (Labuan Bajo)
1,10
5.
Malwatar – Bts. Kota Ruteng
61,15
6.
Jln. Komodo (Ruteng)
3,75
7.
Jln. A. Yani (Ruteng)
1,20
8.
Jln. A. Ranaka (Ruteng)
0,61
9.
Jln. Motang Rua (Ruteng)
0,66
10.
Jln. Wae Ces (Ruteng)
1,41
11.
Jln. Satar Tacik (Ruteng)
1,38
12.
Bts. Kota Ruteng – Reo - Kedindi
63,41

TOTAL
199,24


1.8.    Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 26 Nopember 2016, berdasarkan Kontrak nomor : KU.02.09/729/SPJN-WIL.III-NTT/VI/2016, tanggal 23 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja nomer : KU.03.09/741/SPJN-WIL.III-NTT/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016 tentang Pemasangan Patok Rumija Labuan Bajo –Bts. Kota Ruteng – Kedindi (Updating Leger Jalan).



Oval: II
Bab II


DATA ADMINISTRASI 




2.1   DATA ADMINISTRASI
Nama Paket                 :   
Nomor Kontrak            :   ……………………..
Tanggal                      :  
Waktu Pelaksanaan       :  
Sumber Dana               : 
Tahun Anggaran            :  

2.2   DATA PELAKSANA KEGIATAN
Pengguna Jasa             :  
                                             
Konsultan Pelaksana      :  
Alamat                        :  


2.3  DAFTAR RUAS JALAN YANG DILEGERKAN

          Dengan ruas sebagai berikut :
No.
Nama Ruas
Panjang Efektif (Km)
1.
Labuan Bajo - Malwatar
62,16
2.
Jln. Waemata (Labuan Bajo)
1,60
3.
Jln. Vanbekkum (Labuan Bajo)
0,81
4.
Jln. Yohanis Sahadun (Labuan Bajo)
1,10
5.
Malwatar – Bts. Kota Ruteng
61,15
6.
Jln. Komodo (Ruteng)
3,75
7.
Jln. A. Yani (Ruteng)
1,20
8.
Jln. A. Ranaka (Ruteng)
0,61
9.
Jln. Motang Rua (Ruteng)
0,66
10.
Jln. Wae Ces (Ruteng)
1,41
11.
Jln. Satar Tacik (Ruteng)
1,38
12.
Bts. Kota Ruteng – Reo - Kedindi
63,41

TOTAL
199,24





Oval: III
Bab III


METODOLOGI PELAKSAAAN



3.1        Pendekatan Umum
a)     Pendekatan Kebijakan
Suatu prinsip yang menyangkut aspek hukum, serta peraturan perundang- undangan yang diharapkan agar suatu proses pelaksanaan penyusunan leger jalan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur didasari dan  harus memperhatikan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan tersebut, maka pelaksanaan penysunan leger jalan harus sesuai dengan dan bahkan mendukung kebijakan dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Payung hukum kegiatan leger jalan adalah Peraturan Pemerintah  No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang didalamnya menyebutkan bahwa setiap  penyelenggara  jalan wajib mengadakan  leger jalan yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi. Disebutkan pula dalam Peraturam Pemerintah tersebut bahwa  leger jalan merupakan dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan. Pembuatan leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan sesuai dengan yang ditetapkan. Lebih lanjut tentang leger jalan diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 Tentang Leger Jalan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 011/BM/2008 tentang Pedoman Leger Jalan. Pendataan leger jalan harus dilakukan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan.

b)     Pendekatan Managemen dan Biaya
Kegiatan Pembuatan Leger Jalan Nasional dilakukan dengan prinsip manajemen, yaitu mulai dari perencanaan dan penyusunan strategi secara terstruktur, terpola dalam melakukan kegiatan baik dari tingkat persiapan, pengumpulan data, pengolahan data sampai penyajian data  dalam sistem (GIS) hingga dengan pelaporan. Pendekatan biaya perlu dilakukan agar pelaksanaan pekerjaaan ini dapat dilakukan secara efisien. Pendekatan dari aspek biaya tidak saja menyangkut pelaksanaan tetapi juga menyangkut substansi pekerjaan karena pembuatan leger akan menyangkut di dalamnya pendatatan mengenai pembiayaan ruas jalan.

c)     Pendekatan Teknis (Scientific and Technical based)
Suatu prinsip dalam pembuatan leger jalan adalah semaksimal mungkin menggunakan metode metode-metode scientific atau kaidah ilmiah yang baku, mulai dari pengumpulan data, survey/pengumpulan data lapangan (terutama data primer) sampai dengan pengolahan data dan imput data kedalam sistem serta pembuatan pelaporannya. Dengan demikian fungsi konsultan adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metode-metode dan standar-standar teknis yang ditetapkan.
Secara teknis, beberapa hal yang perlu diinventarisasi dalam pembuatan leger jalan nasional adalah sebagai berikut :
  1. Data Identitas Jalan, yang meliputi nomor dan nama ruas jalan/jembatan, nama pengenal jalan/jembatan, titik awal dan akhir serta jurusan jalan, sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan menurut wewenang penyelenggaraan dan kelas jalan
  2. Data jalan dan jembatan meliputi data teknis dan fisik jalan, data teknis dan fisik jembatan, bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan dan data teknis tanah dasar
  3. Peta lokasi ruas jalan meliputi koordinat titik awal dan akhir ruas jalan, koordinat batas administrasi, koordinat patok kilometer, koordinat persimpangan dan koordinat jembatan dan terowongan
  4. Data ruang milik jalan meliputi luas lahan, data perolehan, nilai perolehan dan bukti perolehan/sertifikat hak atas tanah.
  5. Data lainnya meliputi tanggal selesai diwujudkan, tanggal dibuka untuk lalu lintas, tanggal ditarik kembali penggunaan jalan untuk lalu lintas, nilai jalan terdiri dari biaya desain, biaya pembebasan lahan, biaya pembangunan dan biaya pemeliharaan yang dapat dikapitilisasikan dan bangunan utilitas yang ada di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

Leger jalan yang umum digunakan pada saat ini masih bersifat paper-based dan belum terkomputerisasi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, maka perlu dilakukan pemodelan leger jalan kedalam suatu software leger jalan yang berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG).

Pemilihan software berbasis SIG dikarenakan data jalan merupakan suatu data yang bersifat keruangan (spatial). Diharapkan dari pembuatan software ini, penyediaan informasi terhadap suatu ruas jalan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga pengambilan keputusan penanganan suatu ruas jalan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
 
3.2        Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta tuntutan kerja, maka pekerjaan konsultan akan dilakukan dalam tahap-tahap, sebagai berikut :
a.     Tahap Persiapan
Tahap persiapan pelaksanaan kegiatan di lapangan meliputi pekerjaan peninjauan lapangan, menyiapkan peta dasar, membuat  rencana atau alur pengamatan (Field Working), dan mengumpulkan serta mempelajari data yang relevan untuk mendukung kegiatan pembuatan leger jalan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, bangunan utilitas, dan pemanfaatannya. Dari tahap persiapan diharapkan dapat diperoleh data tentang ruas-ruas jalan nasional yang  menjadi sasaran pembuatan legernya terutama dalam bentuk peta dasar yang akan menjadi acuan dalam melakukan survey lapangan.
Secara umum pekerjaan persiapan  terdiri dari :
a.     Inventarisasi Data yang dibutuhkan dan keberadaan data
b.     Persiapan Administrasi
c.      Persiapan Teknis
1)    Inventarisasi Data yang dibutuhkan dan Keberadaan Data
Pada tahap ini dilakukan inventarisasi data baik data primer maupun data sekunder serta keberadaan data. Proses ini akan sangat membantu dalam proses untuk memperoleh data yang diperlukan karena data yang dibutuhkan jelas dan dimana lokasi mendapatkannya disamping juga jelas keberadaannya.
Persiapan administrasi lebih banyak berkaitan dengan penyelesaian administrasi dengan pemberi kerja, dan perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan. Adapun persiapan-persiapan yang harus dilakukan yang termasuk dalam persiapan administrasi meliputi :

·         Penyelesaian masalah administrasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak pelaksana yang berpedoman pada surat perjanjian kerja
·         Penyusunan rencana waktu pelaksanaan, deskripsi tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dan tata cara dan tata tertib pelaksanaan pekerjaan.
·         Pembuatan surat tugas untuk kegiatan survei lapangan.

Mengingat pekerjaan ini membutuhkan ketelitian dalam pengumpulan data lapangan, dan berkaitan dengan masyarakat serta waktu penyelesaian yang relatif singkat serta luas wilayah yang cukup luas, yaitu satu wilayah pada satker pelaksanaan jalan nasional Wilayah I yang terdiri dari banyak Kabupaten di Provinsi Kalimamtan Utara oleh karena itu harus direncanakan dan dipersiapan dengan sebaik-baiknya. Pada persiapan teknis hal-hal yang akan dilaksanakan adalah  :
2)    Persiapan Personil :
·         Jumlah dan kualifikasi personil yang diperlukan berdasarkan pengalaman dan pendidikan. Jumlah personil berdasarkan pembagian tugas survey lapangan, dan proses vektorisasi dan pembuatan aplikasi
·         Kemampuan fisik personil terutama untuk  personil pelaksana pekerjaan lapangan dan survey, disamping memiliki kecakapan pengunaan alat GPS juga orientasi medan wilayah satker PJN Wilayah I Kalimantan Utara agar mempercepat proses mengambilan data.
·         Penyusunan  deskripsi tugas dan tanggung jawab personil.

3)    Persiapan Bahan dan Peralatan
·         Persiapan peralatan yang akan digunakan meliputi GPS, Kamera handycam dan kamera digital, form isian survey lapangan, theodolite, dan Notebook / Komputer.
·         Persiapan bahan dan data yang akan digunakan, meliputi : Pengumpulan data/hasil pemetaan citra satelit resolusi tinggi (Data Citra Satelit Quick Bird Arsip Resolusi 1 meter, Tahun perekaman 2009) untuk membantu memperoleh dan updated peta dasar skala 1:5000, data digital terutama peta/data jaringan/ruas jalan. Data ini nantinya akan digunakan sebagai pendukung di dalam proses pendetilan data jaringan/ruas jalan pada skala 1:5.000.

4)    Persiapan Lainnya
Dalam tahap persiapan teknis yang dilakukan sebelum pelaksana berangkat ke lokasi pengukuran.
·         Dalam tahap persiapan umum ini yang menjadi produknya adalah : Surat Tugas dan surat-surat lainnya (antara lain : surat jalan dan formulir data lapangan) bagi pelaksana di lapangan.
·         Peta Topografi/Rupa Bumi, Peta Jaringan Jalan skala 1:25.000, sumber dari Bakosurtanal dan Satker PJN Wilayah I, dan Peta dari Google

b.   Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder yang dikumpulkan untuk pekerjaan ini adalah data yang bersumber dari beberapa instansi yaitu :
1)    Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional/Satker
·      Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
·      Data lalulintas (lintas harian rata-rata)
·      Data perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya, pelaksana, tahun, volume, lokasi dst.)
·      Data riwayat longsoran/kerusakan/kebanjiran (black spot)
·      Data kepemilikan tanah (sertifikat, SPH dll.), dan
·      Data referensi lainnya
2)    Pemerintah Daerah
Perda yang berlaku pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.
3)    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk tanah dan jalan yang dilegerkan.
4)    PT Telkom, PLN, PDAM dsbnya
Utilitas publik (di atas dan dibawah tanah) yang tersebar di sekitar ruang milik jalan (Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.
Tabel 2B.1. Jenis Dan Sumber Data Sekunder Yang Dikumpulkan

No.
Instansi
Data sekunder yang dikumpulkan
1.
Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional / Satker
-     Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
-     Data lalulintas (lintas harian rata-rata)
-     Data perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya, pelaksana, tahun, volume, lokasi dst.)
-     Data  riwayat  longsoran/kerusakan/kebanjiran          (black spot)
-     Data kepemilikan tanah (sertifikat, SPH dll.)
-     Data referensi lainnya.
2.
Pemerintah Daerah
Perda  yang berlaku pada ruas-ruas jalan yang Dilegerkan
3.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) setempat
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah jalan yang Dilegerkan
4.
PT.Telkom,PLN, PDAM dsb
Utilitas publik (di atas dan di bawah tanah) yang tersebar di sekitar ruang milik jalan (Rumija) dan ruang  pengawasan jalan (Ruwasja) pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.

c.    Pengumpulan Data Primer
1)    Survai topografi
Tujuan pengukuran topografi adalah mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi, peta ini akan digunakan untuk Pelaksanaan Pembuatan Leger Jalan dan Jembatan.
    Jenis survey  yang dilakukan dalam pembuatan Legar Jalan ini meliputi :
1.    Penentuan Ruas dan Titik Simpul.
2.    Penarikan Mitban ( meteran ).
3.    Pengambilan foto dokumentasi
4.    Pemasangan Titik ikat Leger jalan
5.    Pengukuran lapangan dan pengamatan utilitas publik lainnya

1.   Penentuan Ruas dan titik simpul.
Penentuan Ruas dan Titik Simpul adalah  merencanakan atau menentukan titik awal ruas ataupun akhir ruas jalan yang akan dilaksanakan pengukuran, dengan panjang jalan mengikuti Skm yang berlaku dan diharapkan   memakai / meneruskan ruas ruas jalan yang bersinggungan yang  telah dibuat Legernya ( agar dipersiapkan ).
Contoh : Diskripsi Titik simpul Awal ruas adalah simpang tiga jl Mariam ginting, jl Djamin Ginting dan jl. Veteran dan untuk akhir ruas diskripsi disesuaikan dengan kondisi di lapangan.


2.   Penarikan Mitban ( meteran ).

Penarikan Mitban (meteran) adalah melaksanakan penarikan meter dari titik Simpul  ( awal   ruas   sampai  dengan titik  simpul akhir ruas ) serta ruas-ruas lainnya yang berkesinambungan yang sudah ditentukan untuk dilaksanakan Pengukuran.          
pada   waktu   penariakan meter diharapkan memperhatikan leger jalan yang  sudah ada ( akhir ruasnya) apabila dalam akhir ruas tersebut angka meternya pecahan agar dibulatkan ke angka pecahan   ratusan   untuk   mempermudah pengolahan  data dan potongan secmen / lembar gambar leger jalannya.  Dengan catatan untuk leger dalam kota  standarnya 375 m dan untuk luar kota 750m.  
Contoh :  Akhir ruas Jl. Djamin Ginting  Km 74 + 110  jadi untuk awal ruas Jl. Veteran  Awal Km 74 + 110 dan Penarikan meter pertama adalah 90 m dst, ini untuk Mempermudah pelaksanaan pengukuran dan pengolahan data serta  Pemotongan secmen gambar, lembar pertama adalah km 74 + 110 s/d Km74 + 375  dst. ( lembar 1(satu) adalah 265 m )


3.   Pengambilan Foto Dokumentasi.
Pegambilan foto dokumentasi adalah melaksanakan pemotretan lokasi jalan yang dibuat leger nya, dan diawali  pada awal ruas sampai dengan akhir ruas serta disesuaikan dengan perpotongan lembar segmen  gambar dalam kota  ( per ) 375 m dan untuk luar  kota ( per ) 750 m. serta tidak mengabaikan momen gambar ( kelihatan jelas kanan / kiri jalan ).
Catatan : Didalam pengambilan foto dokumen pada awal / akhir ruas diharapkan Agar jelas simpulnya ( Misal Simpang tiga )


Form Foto Dokumentasi dibuat dalam ukuran kertas A3 Landscape

4.   Pemasangan Titik ikat Leger jalan
Pemasangan patok leger jalan ( LJ ) atau bench marck, adalah pemasangan titik ikat untuk referensi  pengukuran.
Patok-patok BM (Bench Mark) dibuat sesuai menurut standart patok Leger Jalan (LJ), dibuat dari beton dengan ukuran 20 x 20 x 85 cm, dan dipasang di awal ruas dan akhir ruas dan  interval maksimum 5 Km. ( untuk ruas yang panjangnya lebih dari 5 Km.
Patok  LJ  dipasang  /  ditanam  dengan  kuat,  bagian  yang  tampak   di  atas tanah setinggi kurang lebih 40 cm ( ditanam pada kedalaman 45  cm ), dicat warna kuning, diberi lambang Departemen Pekerjaan Umum, Nomor Ruas dan Nomor Patok LJ dengan warna hitam.
Patok LJ yang sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi LJ dilengkapi  dengan nilai koordinat serta elevasi.       
Pemasangan patok diusahakan ditempat yang aman, atau mendekati Patok Km agar lebih mudah untuk diketahui  dan patok Km sebagai titik ikat yang permanen.
Bentuk, ukuran dan warna dari patok leger dapat dilihat pada Gambar  berikut :


5.   Pengukuran lapangan dan pengamatan utilitas publik lainnya
Pelaksanaan pengukuran dilapangan meliputi :
a.    Pengukuran Kerangka Kontrol Horizontal
Pada dasarnya konsep dasar penentuan posisi dengan GPS adalah reseksi (pengikatan ke belakang) dengan jarak, yaitu dengan pengukuran jarak secara simultan ke beberapa satelit GPS yang koordinatnya telah diketahui. Posisi yang diberikan oleh GPS adalah posisi tiga-dimensi (X,Y,Z ataupun L,B,h) yang dinyatakan dalam datum WGS (World Geodetic System) 1984. Dengan GPS, titik yang akan ditentukan posisinya dapat diam (static positioning) ataupun bergerak (kinematic positioning). Posisi titik dapat ditentukan dengan menggunakan satu receiver GPS terhadap pusat bumi dengan menggunakan metode absolute (point) positioning, ataupun terhadap titik lainnya yang telah diketahui koordinatnya (monitor station) dengan menggunakan metode differential (relative) positioning yang menggunakan minimal dua receiver GPS, yang menghasilkan ketelitian posisi yang relatif lebih tinggi. GPS dapat memberikan posisi secara instan (real-time) ataupun sesudah pengamatan setelah data pengamatannya di proses secara lebih ekstensif (post processing) yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan ketelitian yang lebih baik [Abidin et al., 1995]. Secara umum kategorisasi metode dan sistem penentuan posisi dengan GPS ditunjukkan pada Gambar berikut :


Gambar Metode dan sistem penentuan posisi dengan GPS [Langley, 1998].

Survei  penentuan posisi dengan pengamatan satelit GPS (survei GPS) secara umum dapat didefinisikan sebagai  proses penentuan koordinat dari sejumlah titik terhadap beberapa buah titik yang telah diketahui koordinatnya, dengan menggunakan metode penentuan posisi diferensial (differential positioning) serta data pengamatan fase (carrier phase) dari sinyal GPS.

Pada survei GPS, pengamatan GPS dengan selang waktu tertentu dilakukan baseline per baseline dalam suatu jaringan dari titik-titik yang akan ditentukan posisinya, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 3. Patut dicatat di sini bahwa seandainya lebih dari dua receiver GPS yang digunakan, maka pada satu sesi pengamatan (observing session) dapat diamati lebih dari satu baseline sekaligus.


Gambar 3. Penentuan posisi titik-titik dengan metode survei GPS.

Pada survei GPS, proses penentuan koordinat dari titik-titik dalam suatu jaringan pada dasarnya terdiri atas tiga tahap, yaitu :
Pengolahan data dari setiap baseline dalam jaringan,
Perataan jaringan yang melibatkan semua baseline untuk menentukan koordinat dari titik-titik dalam jaringan, dan
Transformasi koordinat titik-titik tersebut dari datum WGS 84 ke datum yang diperlukan oleh pengguna.

Secara skematik proses perhitungan koordinat titik-titik dalam jaringan GPS dapat ditunjukkan seperti pada Gambar 4. Dalam hal ini metode penentuan posisi diferensial dengan data fase digunakan untuk menentukan vektor (dX,dY,dZ) dari setiap baseline yang diamati. Penentuan vektor baseline ini umumnya dilakukan dengan metode hitung perataan kuadrat terkecil (least squares adjustment).
Seluruh vektor baseline tersebut, bersama dengan koordinat dari titik-titik tetap (monitor station) yang diketahui, selanjutnya diolah dalam suatu proses hitungan perataan jaringan (network adjustment) untuk mendapatkan koordinat final dari titik-titik yang diinginkan. Karena koordinat dari titik-titik yang diperoleh dengan survei GPS ini mengacu ke datum WGS (World Geodetic System) 1984, maka seandainya koordinat titik-titik tersebut ingin dinyatakan dalam datum lain, proses selanjutnya yang diperlukan adalah transformasi datum dari WGS 1984 ke datum yang diinginkan.

 

Gambar 3. Diagram alir perhitungan koordinat titik-titik jaringan GPS.
·         Geometri Pengamatan
Geometri pengamatan yang mencakup geometri pengamat dan geometri satelit akan juga mempengaruhi ketelitian posisi titik yang diperoleh dengan survei GPS. Seperti yang ditunjukkan pada Gambar VI.6, geometri pengamatan mempunyai beberapa parameter, yaitu antara lain : lokasi dan jumlah titik, konfigurasi jaringan, dan karakteristik baseline yang mewakili geometri pengamat; serta jumlah satelit serta lokasi dan distribusi satelit yang mewakili geometri satelit.

Dalam survei dengan GPS, geometri pengamatan harus didesain dengan sebaik mungkin, karena pengaruhnya tidak hanya ke ketelitian titik yang diperoleh tapi juga ke aspek-aspek operasional yang berdampak finansial.

Dalam pemilihan lokasi untuk titik-titik dari suatu jaringan GPS perlu diingat bahwa tidak seperti halnya survei terestris, survei GPS tidak memerlukan saling keterlihatan (intervisibility) antara titik-titik pengamat. Yang diperlukan adalah bahwa pengamat dapat ‘melihat’ satelit (satellite visibility). Pada dasarnya lokasi titik GPS dipilh sesuai dengan kebutuhan serta tujuan penggunaan dari titik GPS itu sendiri nantinya. Disamping itu, secara umum lokasi untuk titik GPS, sebaiknya memenuhi persyaratan berikut ini :
a.         Punya ruang pandang langit yang bebas ke segala arah di atas elevasi 15o,
b.        Jauh dari obyek-obyek reflektif yang mudah memantulkan sinyal GPS, untuk meminimalkan atau mencegah terjadinya multipath,
c.         Jauh dari obyek-obyek yang dapat menimbulkan interferensi elektris terhadap penerimaan sinyal GPS,
d.         Kondisi dan struktur tanahnya stabil,
e.         Mudah dicapai (lebih baik dengan kendaraan bermotor),
f.          Sebaiknya ditempatkan di tanah milik negara,
g.         Ditempatkan pada lokasi dimana monumen/pilar tidak mudah terganggu atau rusak, baik akibat gangguan’ manusia, binatang, ataupun alam,
h.         Penempatan titik pada suatu lokasi juga harus memperhatikan rencana penggunaan lokasi yang bersangkutan di masa depan, dan
Titik-titik harus dapat diikatkan ke minimal satu titik yang telah diketahui koordinatnya, untuk keperluan perhitungan, pendefinisian datum, serta penjagaan konsistensi dan homogenitas dari datum dan ketelitian titik-titik dalam  jaringan.

b.   Pengukuran Poligon
Pengukuran poligon adalah untuk membuat kerangka  ( acuan ) pengukuran untuk menentukan arah / posisi jalan yang ada. Pengukuran poligon menggunakan alat ukur T2 atau sejenisnya yang lebih presisi, dengan ketelitian alat < 5”  dan Alat ukur T2 ini  dengan ketelitian baca dalam detik dan  dilakukan dengan metode poligon tertutup atau Poligon terikat sempurna .
Semua titik ikat (LJ) yang dipasang dijadikan sebagai titik ikat permanen. Alat ukur T2 dalam  pengukuran   dibaca muka belakang, bolak balik ( biasa luar biasa ) untuk mendapatkan  selisih ( sudut Jurusan ) dan jarak,dimana jarak tersebut dibaca pada alat, sedangkan tarikan meter hanya sebagai panduaan untuk mengurangi kesalahan pembacaan.
CONTOH PENGUKURAN POLIGON




c.    Pengukuran posisi horizontal ( situasi ).
Adalah pengukuran yang memakai alat jenis TO dengan cara  diikatkan pada titik  titik iasc yang telah ditentukan dan digunakan untuk pengukuran situasi dan utilitas publik lainnya yang ada pada tapak jalan  ( kanan ataupun kiri jalan ) yang masih di dalam pengawasan jalan, ini  semua untuk mempermudah pengolahan data serta  penggambaran.






CONTOH PENGUKURAN HORIZONTAL (SITUASI)





Catatan :  Pengambilan data situasi dilakukan dengan secara acak dan Dilakukan Pencatatan ( sketsa )  terhadap  titik  bidik  Agar mempermudah Pengolahan data serta untuk kelengkapan gambar.

d.    Pengukuran Penampang Melintang
Pengukuran Penampang Melintanmg dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dengan pengukuran situasi agar lebih mudah dan mempersingkat waktu pelaksanaan

 PENGUKURAN MELINTANG


Catatan : pengukuran ini dilaksanakan bersamaan dengan  pengukuran situasi  Pengukurannya sampai dengan batas pengawasan jalan untuk bias Mengetauhi dengan pasti batas wilayah jalan tersebut Mempermudah pengolahan data dan pengambaran.

e.    Pengukuran posisi vertical ( water pass ).
Pengukuran ini untuk mencari beda tinggi antara titik ke titik ini semua juga harus di ikatkankan pada titik titik polygon agar lebih mudah dalam pengolahan serta  penggambaran dengan cara pengukuran double stan ( pulang pergi ) dan sebelumnya harus mempunyai titik ketinggian yang sudah pasti.


PENGUKURAN SIFAT DATAR


6.   Pengukuran situasi jalan dan jembatan.
Pengukuran situasi jalan dan jembatan dimana dilakukan bersamaan dengan pengukuran situasi jalan tetapi dengan catatan untuk masing masing kepala jembatan dan pilar harus bisa terbidik sekaligus ( apabila jembatan lebih dari satu bentang ) dan pengamatan lainnya.




CONTOH PENGGAMBARAN JEMBATAN DALAM KARTU LEGER JALAN


catatan : dalam melaksanakan pengukuran / pengamatan jembatan harus membuat sketsa jembatan lengkap dengan ukuran, mencatat tipe jembatan, jenis, bahan, panjang jembatan, lebar jembatan, bangunan bawah sampai dengan pondasi, bangunan pengaman, dan muka air normal ataupun banjir,  pengambilan foto  pandangan depan jembatan,( dari km kecil ) foto dari hulu / hilir jembatan  dipilih dimana yang  memungkan untuk di foto.
Catatan  :
Pekerjaan yang  dilakukan dilapangan dengan beberapa jenis alat ukur  ( T 2, T O, water pass ) ias dikerjakan dengan 1 ( satu ) alat  jenis  Total Station ( TS ), tetapi penggunaan alat  ini memerlukan SDM yang lebih Terampil dalam mengoperasikan alat dan pengolahan datanya.

7.   Pengumpulan Data Konstruksi, Bangunan Pengaman dan Pelengkap jalan  
Pencarian data konstruksi diharapkan meminta data dari instansi terkait (P2JJ) setempat, dan apabila jenis konstruksi ( perkerasan tidak didapat dari instansi terkait harus dilaksanakan pengamatan dengan cara Tes Pit untuk mengetahui jenis lapis permukaan sampai dengan lapis pondasi bawah, hasil pengamatan dilapangan dicatat dan dituangkan pada gambar leger jalan.  Pengambilan data lainnya dilakukan dilapangan dalam pengamatan tersebut bersamaan dengan pengukuran situasi agar panjang ataupun ukuran dan jenis bahan bisa sesuai apa yang diharapkan
Contoh Gambar perkerasan / konstruksi


8.   Pengumpulan data utilitas publik
Pengambilan data utilitas iasc  ini dilaksanakan bersamaan dengan pengukuran  situasi, dimana pelaksanaan  pengamatan pekerjaan ini  lebih detail ( teliti ) dikarenakan  sebagian data ada diposisi bawah tanah, dengan situasi yang ada pada kanan  dan kiri jalan ( Rumija ) dan apabila memungkinkan  agar  meminta data  dari instansi terkait untuk lebih akurat didalam  hasil gambar leger yang dimaksud diatas dan mempermudah pengolahan.
9.   Pengambilan data LHR.
Data Lhr bisa dilakukan sendiri apabilala tidak tersedianya data dari instansi terkait ( P2JJ ) dengan cara melakukan penghitungan dilpangan  dan diharapkan dikonfersikan dengan data IRMS yang terakhir dengan cara menghubungi / meminta data tersebut pada instansi terkait yaitu  di P2JJ setempat.
10.        Pengumpulan data NJOP.
Pengumpulan data ( NJOP ) nilai jual obyek pajak  disepanjang koridor ruas
      Jalan,  dengan cara  berkordinasi dengan penduduk setempat yang terlewati    
      Ataupun meminta data pada instansi terkait ( KP-PBB ), dan hasilnya agar tgl surat ataupun tahun surat dicantumkan pada catatan khusus lembar – lembar data numerik.
11.        Pengolahan data
Pengolahan data adalah pengabungan antara hasil pelaksanaan pengukuran lapangan  dengan data yang didapat dari sumber lain dengan cara melakukan perhitungan dan analisa serta dituangkan dalam draf gambar ( Konsep )  sampai dengan selesai, selanjutnya di asitensikan kepada yang  bertanggung jawab   ( leger setempat )  untuk mengurangi kesalahan sebelum gambar tersebut di cetak kedalam form legr jalan dan apabila ada perubahan agar secepatnya diperbaiki  baru dijadikan gambar leger yang sesuai dengan standar, dokumen leger jalan dan ias dimasukkan ke dalam program SMDLJ.
12.        Pengisian data ( input data )
Merupakan kegiatan pengisian format software Program SMDLJ ( Sistem Manajemen Data Leger Jalan).  Berdasarkan hasil pengolahan  data  lapangan yang tertuang pada  gambar ( telah menjadi gambar leger ) yang meliputi Leger jalan ( Ringkasan Data ), leger jalan data teknik, dan leger jembatan yang semua dimasukkan pada program tersebut yang mengacu  pada SK Dirjen Bina Marga No. 011/BM/2008 tentang Pedoman Leger Jalan, khususnya Buku-3 ( Pedoman Pengisian Form Kartu Leger Jalan ).


Gambar 2B.1. Bagan Alir Kegiatan Survey Topografi

1.    Survey topografi dimulai dengan memasang patok leger jalan atau bench mark, sebagai titik ikat dan referensi untuk pengukuran.



2)    Survei pengukuran/penentuan lokasi titik ikat pada awal dan akhir ruas jalan serta pada tiap interval sepanjang 5 Km yang ditandai dengan patok beton sebagai kontrol leger jalan (Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara pemancangan sesuai ketentuan pada buku 3 Pedoman Leger Jalan No. 011/BM/2008. Titik-titik ikat tersebut dikaitkan pada Jaringan Kontrol Horisontal dalam datum WGS 1984 dan Jaringan Kontrol Vertikal Nasional. Untuk jarak maksimal 2 km antar patok leger jalan, dilakukan pengukuran poligon. Sedangkan untuk jarak lebih dari 2 km, dilakukan pengukuran GPS geodetic dual frequency secara diferensial
3)    Survei pengukuran alinyemen horizontal dan vertikal jalan
4)    Survei pengukuran, pengumpulan data dan pengamatan bangunan pelengkap jalan, terutama jembatan.
5)    Survei pengukuran dan pengumpulan data konstruksi jalan dan jembatan
6)    Survei pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan jalan
Ukuran/dimensi dan posisi bangunan dan pelengkap didapat dengan cara pengukuran situasi jalan. Sedangkan untuk mengetahui jenis dan kondisinya ditentukan dengan cara visual.
Bangunan pelengkap dan pengaman yang diinventarisir dan dicatat adalah :
·         Gorong gorong
·         Bronjong
·         Guard Rail
·         Talud Patok Km
·         Patok Hm
·         Patok Leger (Bench March)
·         Rambu – rambu
·         Marka Jalan
·         Traffic light
·         Halte
7)    Survei pengukuran dan pengumpulan data bangunan pengaman jalan
8)    Survei pengukuran dan pengumpulan data utilitas publik
Data perlengkapan jalan dan utilitas publik didapat pada waktu melakukan pengukuran situasi jalan dan dapat diambil dari instansi terkait.
Perlengkapan jalan dan utilitas publik yang diinventarisir dan dicatat meliputi :
·         Jaringan dan Tiang Listrik
·         Jaringan dan Tiang Telpon
·         Jaringan Gas (jika ada)
·         Jaringan Air Minum (PAM)
·         Halte
9)    Survei pengukuran/pengumpulan data luas dan harga lahan ruang milik jalan (Rumija).
10)    Pengumpulan data perkerasan jalan
Kegiatan ini inventarisasi kondisi jalan yaitu pendataan kondisi permukaan jalan dan tebal lapisan perkerasan jalan.
11)    Pengumpulan data nilai jual tanah disepanjang koridor jalan
Selain mencari data NJOP pada instansi terkait (KP-PBB), juga melakukan wawancara dengan penduduk setempat tentang harga (pasar) tanah pada umumnya disekitar lokasi.
12)    Pengambilan Foto Dokumentasi
Pendokumentasian awal dan akhir setiap ruas jalan dan setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota) atau 375 m (jalan dalam kota) serta bangunan pelengkap jalan yang diukur Pengambilan foto dokumentasi leger jalan dilakukan per 750 (tujuh ratus lima puluh) meter untuk luar kota dan per 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) meter untuk dalam kota mulai dari titik awal sampai akhir ruas jalan (pada posisi kilometre awal dan kilometre akhir ruas jalan), pada posisi kilometer awal dan kilometer akhir segmen ruas jalan, disesuaikan dengan perpotongan segmen gambar dan diambil dari arah km kecil. Posisi pengambilan foto diusahakan pada sumbu jalan, agar situasi jalan terekam sampai daerah pengawasan jalan.
Pengambilan foto dokumentasi jembatan dari arah km kecil (arah depan jembatan) dan dari arah hulu/hilir jembatan (dipilih yang paling memungkinkan)

d.    Keselamatan Kerja
Tujuannya adalah agar jalannya proyek tidak terganggu oleh kecelakaan atau musibah fatal yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kerja. Menurut Statistik, kecelakaan di proyek 90% diakibatkan oleh kelalaian tenaga kerja. Kami dari Konsultan Pelaksana akan menugaskan personil sebagai safety engineer yang bertanggung jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tenaga kerja di lapangan wajib mengenakan peralatan dan perlengkapan dengan standar K3 selama bekerja dan melaksanakan pekerjaan Pembuatan Leger Jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Semua peralatan perlindungan diri/Personal Protective Equipment (PPE) ini akan disediakan oleh konsultan.
Beberapa perlengkapan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja berstandar K3 di lapangan di antaranya adalah:
a.    Pakaian Kerja
b.    Sepatu Proyek / Kerja
c.    Kacamata Kerja
d.    Sarung Tangan
e.    Helm proyek
f.     Penutup telinga
g.    Masker
h.    P3K

e.    Pengolahan Data
Pengolahan data primer dan sekunder meliputi :
1)    Pengolahan data titik ikat peta leger jalan
2)    Pengolahan objek peta hasil pengukuran teristris
3)    Penggambaran peta leger jalan
4)    Pemotongan segmen ruas jalan untuk dimasukkan ke dalam kartu leger jalan
5)    Memasukkan peta leger jalan ke dalam kartu leger jalan
6)    Cetak kartu leger jalan
7)    Pembuatan Peta Digital Jaringan Jalan, terdiri dari kegiatan sebagai berikut :
·         Pengumpulan data dan peta jaringan jalan
·         Konversi ke format digital
·         Transformasi ke system koordinat nasional (GPS)
·         Koneksi peta digital dengan database jalan nasional dalam format GIS
8)    Survey Lapangan, terdiri dari kegiatan sebagai berikut :
·         Pemasangan dan Pengamatan Titik GPS
·         Ferivikasi dan penambahan database jalan

f.      Pencetaan ke Kartu Leger
Produk akhir dari pekerjaan ini adalah berupa kartu leger jalan dan kartu leger jembatan, yang formatnya telah ditentukan sebelumnya.

g.    Tahap pembuatan laporan
Sebagai hasil produk dari kegiatan,  konsultan akan menuangkan kedalam 4 (empat) jenis laporan yang akan diserahkan secara berurutan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan. Sistem pelaporan kegiatan yang harus diserahkan konsultan, terdiri dari :
a.    Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan ini berisi :
·      Pemahaman terhadap pekerjaan;
·      Rencana Kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
·      Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
·      Jadual kegiatan penyedia jasa.
Laporan pendahuluan disampaikan 1 (satu) bulan setelah SPMK (Surat Perintah Mulai  Kerja)  diterbitkan  setelah  sebelumnya  dipresentasikan,  
dibuat  dalam  5 (lima) rangkap.
b.    Laporan Bulanan
Laporan  bulanan  ini  berisi  mengenai  kemajuan  hasil  pekerjaan  yang  telah selesai ataupun sebagian selesai menurut jadual yang telah ditetapkan (bulanan), sehingga dapat terlihat hasil pekerjaan sementara maupun pencapaian target pekerjaan secara keseluruhan. Dalam laporan ini juga perlu dikemukakan mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi (apabila ada) dan penyelesaiannya serta rencana kerja pada bulan berikutnya. Laporan bulanan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.
c.    Laporan Akhir
·      Laporan Ringkasan (Ringkasan Laporan Pendahuluan dan laporan Bulanan)
·      Laporan Akhir
·      Laporan Pendukung (lampiran lampiran)
·      Paket  Software  Sistem  Informasi Data Base Jalan  dan  Jembatan  yang sudah terpasang pada Komputer Pemberi Jasa.
·      Naskah produk  akhir  berupa Manual  Sistem  Informasi Data Base Jalan dan Jembatan
Laporan ini berisi hasil keseluruhan pekerjaan yang telah dicapai dari semua aktivitas pekerjaan yang  disyaratkan dalam  KAK.  Laporan  akhir  disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pekerjaan berakhir dan laporan akhir diterbitkan setelah sebelumnya dipresentasikan, dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
d.  Pembahasan Laporan
Semua  laporan  akan diserahkan kepada penyedia jasa  setelah  terlebih  dahulu dilakukan presentasi/pembahasan dan disetujui oleh Tim Teknis, masing- masing laporan sedikitnya dilakukan 1 (satu) kali pembahasan di hadapan Tim Teknis maupun petugas Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kaltim.
e.  Buku Tabel dan Peta :
Berisikan data tabel ruas jalan dan jembatan berserta  petruajalan  dan jembatan dalam format A3 sebagai berikut :
·      Data  peta dan tabel  pendataan jalan sebanyak 5 (lima) buku (1 asli dan 4 copy).
·      Data peta dan tabel pendataan jembatan sebanyak 5 (lima) buku (1 asli  dan copy).
f.   Bentuk Laporan :
·         Buku dicetak dengan ukuran kertas A4.
·         Gambar/album PETA dicetak berwarna dalam ukuran A0.
·         Gambar / album PETA dicetak berwarna dalam ukuran A3 dan A1.
·         Sampul laporan dicetak di atas kertas glossy.