Bab I
1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan jalan di Indonesia mencakup pengaturan,
pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan, diamanatkan di dalam Undang –
undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pokok – pokok kebijakan penyelenggaraan
jalan yang diamanatkan dalam undang – undang tersebut mencakup : ketentuan
umum, asas, tujuan dan lingkup, peran, pengelompokan dan bagian – bagian jalan,
jalan umum, jalan tol, pengadaan tanah, peran masyarakat serta ketentuan
lainnya (pidana, peralihan dan penutup)
Penyelengggaran Jalan di Indonesia berdasarkan pada asas
kemanfaatan, keamanan dan keselematan, keserasian dan keseimbangan, keadilan,
transparansi dan akuntabilitas, keberdayaan dan keberhasilgunaan, serta
kebersamaan dan kemitraan.
Tujuan penyelenggaran
jalan di indonesia adalah mewujudkan butir – butir berikut :
a. Ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan
b. Peran masyarakat dalam
penyelenggaraan jalan
c. Peran penyelenggaraan jalan secara
optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat
d. Pelayanan jalan yang andal dan prima
serta berpihak kepada masyarakat
e. Sistem jaringan jalan yang berhasil
guna dan berdayaguna untuk mendukung terselenggarannya sistem transportasi yang
terpadu.
f. Pengausahaan jalan tol yang
transparan dan terbuka
Peran jalan dalam
penyelenggaraan jalan di indonesia adalah :
a. Sebagai bagian prasarana transportasi
mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan
hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
b. Sebagai prasaran distribusi barang
dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
c. Merupakan satu kesatuan sistem
jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah republik indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun
2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jalan wajib mengadakan
leger jalan yang terdiri atas pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran,
penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi. Leger
jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan
dan jembatan, data utilitas dan reklame, dan data ruang milik jalan. Leger
jalan digunakan untuk mengetahui kekayaan negara yang ada pada ruas jalan
meliputi tanah, jalan dan jembatan. Selain itu leger jalan digunakan sebagai
salah satu informasi untuk pemanfaatan, pemeliharaan dan rekonstruksi jalan.
Pembuatan leger jalan adalah
pengumpulan data antara lain data jalan dan jembatan, data utilitas dan
reklame, dan data ruang milik jalan yang ada pada ruas jalan, kemudian
memetakan data tersebut dalam peta skala 1:1000, serta menyajikannya dalam
kartu leger dan laporan lainnya sehingga menjadi yang berguna bagi satker dalam
penyelenggaraan jalan. Satu dokumen leger jalan memuat informasi untuk satu
ruas jalan.
Mulai tahun 2011 Satker Preservasi
dan Satker Pembangunan berubah menjadi Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah, yang
mana setiap satker tidak hanya menangani proyek pembangunan tetapi juga
pemeliharaan, atau bukan hanya road project manager saja tetapi juga road asset
manager. Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah sekarang menjadi ujung tombak
penyelenggaraan jalan di Provinsi. Direktur Jenderal Bina Marga melalui surat
Nomor PL07-01-Db/142 pada tanggal 20 April 2011, menginstruksikan Kepala Satuan
kerja Pelaksanaan Jalan Nasional untuk membuat leger jalan dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 141/M/KPTS/2012, tanggal 18 Juni 2012
penetapan leger dilakukan oleh Kepala Balai Besar/Kepala Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional atas nama Menteri Pekerjaan Umum.
1.2. Maksud Dan
Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud
dari pekerjaan ini adalah melakukan pemutakhiran leger jalan nasional sebanyak
12 (dua belas) ruas yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur.
1.2.2.
Tujuan
Pekerjaan
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan nasional melalui ketersediaan dokumen
leger yang mutakhir pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
1.3. Sasaran
Sasaran
pengadaan jasa konsultansi penyusunan leger ini, adalah tercapainya hasil
pendataan jalan tersebut diatas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga
membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan yang datanya dapat digunakan
sebagai masukan untuk penyusunan program dan rencana penyelenggaraan jalan.
1.4 Lingkup
Pekerjaan
Secara
umum lingkup pekerjaan initerdiri dari:
a)
Persiapan dan koordinasi.
b) Pengumpulan data jalan dan identifikasi lapangan meliputi: data
as-built
drawing
data penanganan jalan
terakhir,
rumija, jalan,
jembatan, gorong-gorong, guardrail,
rambu, lampu penerangan, utilitas dan reklame,dan
data lainnya sesuai petunjuk kepala satker.
c) Pemetaan ruas jalan dalam skala 1 : 1000 meliputi pengikatan koordinat dengan Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) dan perapatan
JKHN dengan memasang patok leger jalan setiap 5 km. Pemasangan
patok rumija setiap maks 100 m,
pengukuran situasi obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross section jalan setiap maks 100 m, pengolahan data dan penggambaran peta.
d) Penyajian dalam ringkasan data dan kartu leger meliputi alinyemen horizontal,
alinyemen vertikal,
penampang melintang,
dan data numerik, dan foto dokumentasi.
e) Persetujuan dan penetapan leger jalan
1.5. Keluaran
Hasil pekerjaan Penyusunan Dokumen
Leger Jalan ini, antara lain :
1.
Data Jalan telah diidentifikasi dilapangan, disertai dengan foto, meliputi :
a.
Data rumija, diperoleh dari informasi
pembebasan tanah terdahulu atau sertipikat.
b.
Data jalan meliputi
panjang, lebar
perkerasan, lebar bahu, jenis perkerasan dan
bahu, saluran samping, gorong-gorong, guardrail,
rambudan lampu
penerangan.
c.
Data Jembatan meliputi bangunan atas dan bangunan bawah meliputi tipe, bentang dan panjang, jenis pondasi dan pilar.
d. Data kondisi jalan dan jembatan
e.
Data LHR
f.
Data Utilitas dan reklame
g.
Data proyek pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan
terdahulu yang dapat menggambarkan
riwayat penanganan jalan.
h.
Data lokasi rawan longsor dan rawan
kecelakaaan.
i.
Data Simak BMN untuk tanah, jalan dan jembatan.
2.
Data Perapatan Jaring Kontrol Horizontal Nasional
a.
Terdiri atas daftar koordinat Titik Dasar
Teknik yang dijadikan referensi (berupa
patok Bakosurtanal/BIG atau BPN atau stasiun Continuously Operating
Reference Station), dan daftar koordinat Titik ikat Leger Jalan yang ditempatkan pada kegiatan pembuatan leger jalan.
b.
Laporan
pelaksanaan
perapatan
Jaring Kontrol Horizintal Nasional menjadi Titik Ikat Leger Jalan, memuat
sketsa, foto
dan deskripsi titik control Kontrol
Horisontal Nasional dalam
bentuk digital dan cetak. Data pengamatan satelit dalam format
asli (bawaan vendor) dan RINEX dalam bentuk digital setiap titik kontrol.Termasuk laporan hasil pengolahan GPS Geodetik, dan hasil pengikatan ke titik control yang memuat statistik hitungan
perataan dalam bentuk digital dan cetak.
c.
Dalam hal ini menggunakan GPS Geodetik dengan metode stop and go. (Penggunaan
GPS Geodetik
dual frequency akan lebih cepat, dan mengurangi kebutuhan SDM). Data yang diserahkan adalah:
a.
Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan RINEX dalam bentuk digital untuk setiap
obyek
yang dipetakan.
b.
Hitungan koordinat detail
hasil
postprosesing
c.
Foto kegiatan
d.
Sketsa lapangan
3.
Peta
Hasil dari pengukuran disajikan dalam bentuk
peta
situasi skala1:1000 dalam format *.dwg (2004) dalam (sistem koordinat nasional UTM) dan diikatkan ke Jaring Kontrol Horisontal
Nasional
(geodatabase)
dan setiap
elemen/objek
harus dibuat dalam layer tersendiri dengan ketebalan garis mengikuti ketentuan
berikutini,
dan legenda mengikuti gambar dibawah
4. Kartu Leger Jalan dan Jembatan
Kartu leger jalan dan jembatan yang diserahkan memenuhi
kriteria Permen PU no.78/PRT/2005.
5. Laporan kegiatan untuk masing-masing
jenisnya
a.
LaporanPendahuluan
b.
Laporan SurveyPendahuluan
c.
Laporan Hasil Survey
d.
Draft Laporan Akhir dan Laporan Akhir
e.
Dokumen Leger Jalan dan Jembatan
1.6.
Referensi Hukum
Dasar
hukum yang digunakan sebagai payung hukum menyelenggarakan leger jalan adalah
Undang-Undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri sebagai dasar hukum utama dan dasar hukum-hukum lainnya yang
terkait dengan penyelenggaraan leger
jalan.
1.6.1. Dasar
Hukum Utama
Meliputai
antara lain:
Ø Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 38 Tahun 2004 tentang
jalan
Ø Pemturan
Pemerintah Republik Indonesia Nornor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Ø Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Ø Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Tanah Hak
Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai
Ø Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia
Ø Instruksi
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/IN/M/1998 tentang Pengamanan Tanah-Tanah Negara
di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Ø Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pekerjaa Umum
Ø Peraturan
Menter Pekerjaa Umum Nonor 14/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga
Ø Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRTIM/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Ø Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan
Ø Keputusan
Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/KPTS/Db/1987 tentang Pedoman Penyiapan
Gambar Terlaksana Jalan {As-Buit Drawing).
1.6.2. Dasar
Hukum Terkait
Meliputi
antara lain:
Ø Undang-Urdang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ø Undang-Undang
Republik lndonesia Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan
Ø Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/ Daerah
Ø Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 Jo. Perubahannya Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Ø Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pdoman Teknis Pegelolaan
Barang Milik Daerah.
1.7. Lokasi
Kegiatan
Lokasi
Pekerjaan Penyusuanan Dokumen Leger Jalan di Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Terlampir )
PETA LOKASI
PEKERJAAN
|
Dengan
ruas sebagai berikut :
No.
|
Nama Ruas
|
Panjang Efektif (Km)
|
1.
|
Labuan
Bajo - Malwatar
|
62,16
|
2.
|
Jln.
Waemata (Labuan Bajo)
|
1,60
|
3.
|
Jln.
Vanbekkum (Labuan Bajo)
|
0,81
|
4.
|
Jln.
Yohanis Sahadun (Labuan Bajo)
|
1,10
|
5.
|
Malwatar
– Bts. Kota Ruteng
|
61,15
|
6.
|
Jln.
Komodo (Ruteng)
|
3,75
|
7.
|
Jln.
A. Yani (Ruteng)
|
1,20
|
8.
|
Jln.
A. Ranaka (Ruteng)
|
0,61
|
9.
|
Jln.
Motang Rua (Ruteng)
|
0,66
|
10.
|
Jln.
Wae Ces (Ruteng)
|
1,41
|
11.
|
Jln.
Satar Tacik (Ruteng)
|
1,38
|
12.
|
Bts.
Kota Ruteng – Reo - Kedindi
|
63,41
|
TOTAL
|
199,24
|
1.8. Jangka Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender atau 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 26 Nopember 2016, berdasarkan Kontrak nomor :
KU.02.09/729/SPJN-WIL.III-NTT/VI/2016, tanggal 23 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja nomer :
KU.03.09/741/SPJN-WIL.III-NTT/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016 tentang Pemasangan Patok Rumija Labuan
Bajo –Bts. Kota Ruteng – Kedindi (Updating Leger Jalan).
Bab II
DATA ADMINISTRASI
2.1 DATA ADMINISTRASI
Nama Paket :
Nomor Kontrak :
……………………..
Tanggal :
Waktu Pelaksanaan :
Sumber Dana :
Tahun Anggaran :
2.2 DATA PELAKSANA KEGIATAN
Pengguna Jasa :
Konsultan Pelaksana :
Alamat :
2.3 DAFTAR RUAS JALAN YANG DILEGERKAN
Dengan ruas sebagai
berikut :
No.
|
Nama Ruas
|
Panjang Efektif (Km)
|
1.
|
Labuan
Bajo - Malwatar
|
62,16
|
2.
|
Jln.
Waemata (Labuan Bajo)
|
1,60
|
3.
|
Jln.
Vanbekkum (Labuan Bajo)
|
0,81
|
4.
|
Jln.
Yohanis Sahadun (Labuan Bajo)
|
1,10
|
5.
|
Malwatar
– Bts. Kota Ruteng
|
61,15
|
6.
|
Jln.
Komodo (Ruteng)
|
3,75
|
7.
|
Jln.
A. Yani (Ruteng)
|
1,20
|
8.
|
Jln.
A. Ranaka (Ruteng)
|
0,61
|
9.
|
Jln.
Motang Rua (Ruteng)
|
0,66
|
10.
|
Jln.
Wae Ces (Ruteng)
|
1,41
|
11.
|
Jln.
Satar Tacik (Ruteng)
|
1,38
|
12.
|
Bts.
Kota Ruteng – Reo - Kedindi
|
63,41
|
|
TOTAL
|
199,24
|
Bab III
METODOLOGI PELAKSAAAN
3.1
Pendekatan Umum
a)
Pendekatan
Kebijakan
Suatu
prinsip yang menyangkut aspek hukum, serta peraturan perundang-
undangan yang diharapkan agar suatu proses pelaksanaan penyusunan leger jalan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur didasari
dan harus memperhatikan peraturan yang
berlaku.
Dalam kaitan tersebut, maka pelaksanaan penysunan leger jalan harus sesuai
dengan dan bahkan mendukung kebijakan dan ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku. Payung
hukum kegiatan leger jalan adalah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang
didalamnya menyebutkan bahwa setiap
penyelenggara
jalan wajib
mengadakan leger jalan yang meliputi pembuatan,
penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan
dan pemeliharaan,
penggantian, serta penyampaian informasi. Disebutkan pula dalam Peraturam Pemerintah
tersebut bahwa leger jalan merupakan dokumen yang memuat data
mengenai perkembangan suatu ruas jalan. Pembuatan leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan
leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan sesuai dengan yang
ditetapkan. Lebih
lanjut tentang leger jalan diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 78/PRT/M/2005 Tentang Leger Jalan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Bina Marga No. 011/BM/2008 tentang Pedoman Leger Jalan. Pendataan leger
jalan harus dilakukan
dan berpedoman
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 78/PRT/M/2005 tentang Leger
Jalan.
b)
Pendekatan Managemen
dan Biaya
Kegiatan Pembuatan Leger Jalan
Nasional dilakukan dengan prinsip manajemen, yaitu mulai dari perencanaan dan
penyusunan strategi secara terstruktur, terpola dalam melakukan kegiatan baik
dari tingkat persiapan, pengumpulan data, pengolahan data sampai penyajian data dalam sistem (GIS) hingga dengan pelaporan.
Pendekatan biaya perlu dilakukan agar pelaksanaan pekerjaaan ini dapat
dilakukan secara efisien. Pendekatan dari aspek biaya tidak saja menyangkut
pelaksanaan tetapi juga menyangkut substansi pekerjaan karena pembuatan leger
akan menyangkut di dalamnya pendatatan mengenai pembiayaan ruas jalan.
c)
Pendekatan
Teknis (Scientific and Technical
based)
Suatu
prinsip dalam
pembuatan leger jalan adalah semaksimal mungkin menggunakan
metode
metode-metode scientific atau kaidah
ilmiah yang baku, mulai dari pengumpulan data, survey/pengumpulan data lapangan
(terutama data primer) sampai dengan pengolahan data dan imput data kedalam
sistem serta pembuatan pelaporannya. Dengan demikian fungsi
konsultan adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metode-metode dan standar-standar
teknis yang ditetapkan.
Secara teknis, beberapa
hal yang perlu diinventarisasi dalam
pembuatan leger jalan nasional adalah sebagai berikut :
- Data Identitas
Jalan, yang meliputi nomor
dan nama ruas jalan/jembatan, nama pengenal jalan/jembatan, titik awal dan
akhir serta jurusan jalan, sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status
jalan menurut wewenang penyelenggaraan dan kelas jalan
- Data jalan dan jembatan
meliputi data teknis dan fisik jalan, data teknis dan fisik jembatan,
bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan dan data teknis tanah dasar
- Peta lokasi ruas jalan
meliputi koordinat titik awal dan akhir ruas jalan, koordinat batas administrasi,
koordinat patok kilometer, koordinat persimpangan dan koordinat jembatan
dan terowongan
- Data ruang milik jalan
meliputi luas lahan, data perolehan, nilai perolehan dan bukti
perolehan/sertifikat hak atas tanah.
- Data
lainnya
meliputi tanggal selesai diwujudkan, tanggal dibuka untuk lalu lintas,
tanggal ditarik kembali penggunaan jalan untuk lalu lintas, nilai jalan
terdiri dari biaya desain, biaya pembebasan lahan, biaya pembangunan dan
biaya pemeliharaan yang dapat dikapitilisasikan dan bangunan utilitas yang
ada di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
Leger jalan yang umum digunakan pada saat ini masih
bersifat paper-based dan belum terkomputerisasi. Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, maka perlu dilakukan pemodelan
leger jalan
kedalam suatu software
leger jalan yang berbasis Sistem
Informasi Geografis (SIG).
Pemilihan software berbasis SIG dikarenakan data jalan
merupakan suatu data yang bersifat keruangan (spatial). Diharapkan dari pembuatan software ini, penyediaan
informasi terhadap suatu ruas jalan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien
sehingga pengambilan keputusan penanganan suatu ruas jalan dapat dilakukan
dengan lebih cepat dan tepat.
3.2
Metodologi Pelaksanaan
Pekerjaan
Dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta tuntutan
kerja, maka pekerjaan konsultan
akan dilakukan dalam
tahap-tahap, sebagai
berikut :
a. Tahap
Persiapan
Tahap
persiapan pelaksanaan kegiatan di lapangan meliputi pekerjaan peninjauan lapangan, menyiapkan peta dasar, membuat rencana atau alur pengamatan (Field Working), dan mengumpulkan serta mempelajari data yang relevan
untuk mendukung kegiatan pembuatan
leger jalan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, bangunan utilitas, dan pemanfaatannya.
Dari tahap persiapan diharapkan dapat diperoleh data tentang ruas-ruas jalan
nasional yang menjadi sasaran pembuatan
legernya terutama dalam bentuk peta dasar yang akan menjadi acuan dalam
melakukan survey lapangan.
Secara umum
pekerjaan persiapan terdiri dari :
a.
Inventarisasi
Data yang dibutuhkan dan keberadaan data
b.
Persiapan
Administrasi
c.
Persiapan
Teknis
1)
Inventarisasi
Data yang dibutuhkan dan Keberadaan Data
Pada tahap ini dilakukan
inventarisasi data baik data primer maupun data sekunder serta keberadaan data.
Proses ini akan sangat membantu dalam proses untuk
memperoleh data yang diperlukan karena data yang dibutuhkan jelas dan dimana
lokasi mendapatkannya disamping juga jelas keberadaannya.
Persiapan administrasi lebih
banyak berkaitan dengan penyelesaian administrasi dengan pemberi kerja, dan
perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan. Adapun
persiapan-persiapan yang harus dilakukan yang termasuk dalam persiapan
administrasi meliputi :
·
Penyelesaian
masalah administrasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak pelaksana yang
berpedoman pada surat perjanjian kerja
·
Penyusunan
rencana waktu pelaksanaan, deskripsi tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dan
tata cara dan tata tertib pelaksanaan pekerjaan.
·
Pembuatan
surat tugas untuk kegiatan survei lapangan.
Mengingat pekerjaan ini
membutuhkan ketelitian dalam pengumpulan data lapangan, dan berkaitan dengan
masyarakat serta waktu penyelesaian yang relatif singkat serta luas wilayah
yang cukup luas, yaitu satu wilayah pada satker pelaksanaan jalan nasional Wilayah
I yang terdiri dari banyak Kabupaten di Provinsi Kalimamtan Utara oleh karena itu harus
direncanakan dan dipersiapan dengan sebaik-baiknya. Pada persiapan
teknis hal-hal yang akan dilaksanakan adalah
:
2) Persiapan
Personil :
·
Jumlah dan kualifikasi personil yang diperlukan
berdasarkan pengalaman dan pendidikan. Jumlah personil berdasarkan pembagian tugas survey
lapangan, dan proses vektorisasi dan pembuatan aplikasi
·
Kemampuan fisik personil terutama untuk personil pelaksana pekerjaan lapangan dan survey, disamping
memiliki kecakapan pengunaan alat GPS juga orientasi medan wilayah satker PJN Wilayah
I Kalimantan Utara agar mempercepat
proses mengambilan data.
·
Penyusunan
deskripsi tugas dan tanggung jawab personil.
3) Persiapan
Bahan dan Peralatan
·
Persiapan peralatan yang akan digunakan meliputi GPS,
Kamera handycam dan kamera digital, form isian survey lapangan, theodolite, dan
Notebook / Komputer.
·
Persiapan bahan dan data yang akan digunakan, meliputi :
Pengumpulan data/hasil pemetaan citra satelit resolusi tinggi (Data Citra Satelit
Quick Bird
Arsip Resolusi 1 meter,
Tahun perekaman 2009) untuk membantu memperoleh dan updated peta dasar skala
1:5000, data
digital terutama peta/data jaringan/ruas jalan. Data ini
nantinya akan digunakan sebagai pendukung di dalam proses pendetilan data
jaringan/ruas jalan
pada skala 1:5.000.
4) Persiapan Lainnya
Dalam
tahap persiapan teknis yang dilakukan sebelum pelaksana berangkat ke lokasi
pengukuran.
·
Dalam tahap persiapan umum ini yang menjadi produknya
adalah : Surat Tugas dan surat-surat lainnya (antara lain : surat jalan dan
formulir data lapangan) bagi pelaksana di lapangan.
·
Peta Topografi/Rupa Bumi, Peta Jaringan Jalan skala 1:25.000, sumber
dari Bakosurtanal
dan Satker PJN Wilayah I, dan Peta dari Google
b. Pengumpulan
Data Sekunder
Data sekunder yang dikumpulkan
untuk pekerjaan ini adalah data yang bersumber dari beberapa instansi yaitu :
1)
Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional/Satker
· Data
perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
· Data
lalulintas (lintas harian rata-rata)
· Data
perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya, pelaksana, tahun, volume, lokasi dst.)
· Data
riwayat longsoran/kerusakan/kebanjiran (black
spot)
· Data
kepemilikan tanah (sertifikat, SPH dll.), dan
· Data
referensi lainnya
2)
Pemerintah Daerah
Perda yang berlaku pada
ruas-ruas jalan yang dilegerkan.
3)
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
untuk tanah dan jalan yang dilegerkan.
4)
PT Telkom, PLN, PDAM dsbnya
Utilitas
publik (di atas dan dibawah tanah) yang tersebar di sekitar ruang milik jalan
(Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) pada ruas-ruas jalan yang
dilegerkan.
Tabel 2B.1. Jenis Dan Sumber Data Sekunder Yang Dikumpulkan
No.
|
Instansi
|
Data sekunder yang dikumpulkan
|
1.
|
Balai Penyelenggaraan
Jalan Nasional /
Satker
|
-
Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
-
Data lalulintas (lintas harian
rata-rata)
-
Data perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya, pelaksana,
tahun, volume, lokasi dst.)
-
Data riwayat
longsoran/kerusakan/kebanjiran (black spot)
-
Data kepemilikan tanah
(sertifikat, SPH dll.)
-
Data referensi
lainnya.
|
2.
|
Pemerintah Daerah
|
Perda yang berlaku pada ruas-ruas jalan yang Dilegerkan
|
3.
|
Kantor Pelayanan
Pajak Bumi
dan Bangunan (KPPBB) setempat
|
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah jalan yang Dilegerkan
|
4.
|
PT.Telkom,PLN,
PDAM dsb
|
Utilitas publik (di
atas dan di bawah
tanah) yang tersebar di sekitar
ruang milik jalan (Rumija) dan ruang
pengawasan jalan (Ruwasja) pada
ruas-ruas jalan yang dilegerkan.
|
c. Pengumpulan
Data Primer
1) Survai
topografi
Tujuan pengukuran topografi adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana
trase jalan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi,
peta ini akan digunakan untuk Pelaksanaan Pembuatan Leger Jalan dan Jembatan.
Jenis
survey yang dilakukan dalam pembuatan
Legar Jalan ini meliputi :
1.
Penentuan Ruas dan Titik Simpul.
2.
Penarikan Mitban ( meteran ).
3.
Pengambilan
foto dokumentasi
4.
Pemasangan Titik ikat Leger jalan
5.
Pengukuran
lapangan dan pengamatan utilitas publik lainnya
1.
Penentuan
Ruas dan titik simpul.
Penentuan Ruas
dan Titik Simpul
adalah merencanakan atau menentukan titik awal ruas ataupun akhir ruas
jalan yang akan dilaksanakan pengukuran, dengan panjang jalan mengikuti Skm
yang berlaku dan diharapkan memakai / meneruskan ruas
ruas jalan yang bersinggungan yang telah
dibuat Legernya ( agar dipersiapkan ).
Contoh :
Diskripsi Titik simpul Awal ruas adalah simpang tiga jl Mariam ginting, jl
Djamin Ginting dan jl. Veteran dan untuk akhir ruas diskripsi disesuaikan
dengan kondisi di lapangan.
2.
Penarikan Mitban ( meteran ).
Penarikan Mitban
(meteran) adalah melaksanakan penarikan meter dari titik Simpul ( awal
ruas sampai dengan titik
simpul akhir ruas ) serta ruas-ruas lainnya yang berkesinambungan yang
sudah ditentukan untuk dilaksanakan Pengukuran.
pada waktu
penariakan
meter diharapkan memperhatikan leger jalan yang sudah ada ( akhir ruasnya) apabila dalam
akhir ruas tersebut angka meternya pecahan agar dibulatkan ke angka
pecahan ratusan untuk
mempermudah pengolahan data dan
potongan secmen / lembar gambar leger jalannya.
Dengan catatan untuk leger dalam kota standarnya 375 m dan untuk luar
kota 750m.
Contoh : Akhir ruas Jl. Djamin Ginting Km 74 + 110
jadi untuk awal ruas Jl. Veteran
Awal Km 74 + 110 dan Penarikan meter pertama adalah 90 m dst, ini untuk
Mempermudah pelaksanaan pengukuran dan pengolahan data serta Pemotongan secmen gambar, lembar pertama
adalah km 74 + 110 s/d Km74 + 375 dst. (
lembar 1(satu) adalah 265 m )
3.
Pengambilan
Foto Dokumentasi.
Pegambilan foto dokumentasi adalah
melaksanakan pemotretan lokasi jalan yang dibuat leger nya, dan diawali pada awal ruas sampai dengan akhir ruas serta
disesuaikan dengan perpotongan lembar segmen
gambar dalam kota ( per ) 375 m
dan untuk luar kota ( per ) 750 m. serta
tidak mengabaikan momen gambar ( kelihatan jelas kanan / kiri jalan ).
Catatan : Didalam
pengambilan foto dokumen pada awal / akhir ruas diharapkan Agar jelas simpulnya
( Misal Simpang tiga )
Form Foto Dokumentasi dibuat dalam
ukuran kertas A3 Landscape
4. Pemasangan
Titik ikat Leger jalan
Pemasangan patok
leger jalan ( LJ
) atau bench marck, adalah pemasangan titik
ikat untuk
referensi pengukuran.
Patok-patok BM
(Bench Mark) dibuat sesuai menurut standart patok Leger Jalan (LJ), dibuat dari
beton dengan ukuran 20 x 20 x 85 cm, dan dipasang di awal ruas dan akhir ruas
dan interval maksimum 5 Km. ( untuk ruas
yang panjangnya lebih dari 5 Km.
Patok LJ
dipasang / ditanam
dengan kuat, bagian
yang tampak di
atas tanah setinggi kurang lebih 40 cm ( ditanam pada kedalaman 45 cm ), dicat warna kuning, diberi lambang Departemen
Pekerjaan Umum, Nomor Ruas dan Nomor Patok LJ dengan warna hitam.
Patok LJ yang
sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi LJ dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
Pemasangan patok
diusahakan ditempat
yang aman, atau mendekati Patok Km agar lebih mudah untuk diketahui dan patok Km sebagai titik ikat yang
permanen.
Bentuk, ukuran
dan warna dari patok leger dapat dilihat pada Gambar berikut :
5. Pengukuran lapangan dan
pengamatan utilitas publik lainnya
Pelaksanaan pengukuran dilapangan meliputi :
a. Pengukuran Kerangka Kontrol Horizontal
Pada
dasarnya konsep dasar penentuan posisi dengan GPS adalah reseksi (pengikatan ke
belakang) dengan jarak, yaitu dengan pengukuran jarak secara simultan ke
beberapa satelit GPS yang koordinatnya telah diketahui. Posisi yang diberikan
oleh GPS adalah posisi tiga-dimensi (X,Y,Z ataupun L,B,h) yang dinyatakan dalam
datum WGS (World Geodetic System)
1984. Dengan GPS, titik yang akan ditentukan posisinya dapat diam (static positioning) ataupun bergerak (kinematic positioning). Posisi titik
dapat ditentukan dengan menggunakan satu receiver GPS terhadap pusat bumi
dengan menggunakan metode absolute (point) positioning, ataupun terhadap titik lainnya yang telah diketahui
koordinatnya (monitor station) dengan
menggunakan metode differential (relative) positioning yang menggunakan minimal dua receiver GPS, yang
menghasilkan ketelitian posisi yang relatif lebih tinggi. GPS dapat memberikan
posisi secara instan (real-time)
ataupun sesudah pengamatan setelah data pengamatannya di proses secara lebih
ekstensif (post processing) yang
biasanya dilakukan untuk mendapatkan ketelitian yang lebih baik [Abidin et al., 1995]. Secara umum
kategorisasi metode dan sistem penentuan posisi dengan GPS ditunjukkan pada
Gambar berikut :
Gambar
Metode dan sistem penentuan posisi dengan GPS [Langley, 1998].
Survei penentuan posisi dengan pengamatan satelit
GPS (survei GPS) secara umum dapat didefinisikan sebagai proses penentuan koordinat dari sejumlah
titik terhadap beberapa buah titik yang telah diketahui koordinatnya, dengan
menggunakan metode penentuan posisi diferensial (differential positioning)
serta data pengamatan fase (carrier phase) dari sinyal GPS.
Pada
survei GPS, pengamatan GPS dengan selang waktu tertentu dilakukan baseline per
baseline dalam suatu jaringan dari titik-titik yang akan ditentukan posisinya,
seperti yang ditunjukkan pada Gambar 3. Patut dicatat di sini bahwa seandainya
lebih dari dua receiver GPS yang digunakan, maka pada satu sesi pengamatan
(observing session) dapat diamati lebih dari satu baseline sekaligus.
Gambar
3. Penentuan posisi titik-titik dengan metode survei GPS.
Pada
survei GPS, proses penentuan koordinat dari titik-titik dalam suatu jaringan
pada dasarnya terdiri atas tiga tahap, yaitu :
Pengolahan
data dari setiap baseline dalam jaringan,
Perataan
jaringan yang melibatkan semua baseline untuk menentukan koordinat dari
titik-titik dalam jaringan, dan
Transformasi
koordinat titik-titik tersebut dari datum WGS 84 ke datum yang diperlukan oleh
pengguna.
Secara
skematik proses perhitungan koordinat titik-titik dalam jaringan GPS dapat
ditunjukkan seperti pada Gambar 4. Dalam hal ini metode penentuan posisi
diferensial dengan data fase digunakan untuk menentukan vektor (dX,dY,dZ) dari
setiap baseline yang diamati. Penentuan vektor baseline ini umumnya dilakukan
dengan metode hitung perataan kuadrat terkecil (least squares adjustment).
Seluruh
vektor baseline tersebut, bersama dengan koordinat dari titik-titik tetap
(monitor station) yang diketahui, selanjutnya diolah dalam suatu proses
hitungan perataan jaringan (network adjustment) untuk mendapatkan koordinat
final dari titik-titik yang diinginkan. Karena koordinat dari titik-titik yang
diperoleh dengan survei GPS ini mengacu ke datum WGS (World Geodetic System)
1984, maka seandainya koordinat titik-titik tersebut ingin dinyatakan dalam
datum lain, proses selanjutnya yang diperlukan adalah transformasi datum dari
WGS 1984 ke datum yang diinginkan.
Gambar
3. Diagram alir perhitungan koordinat titik-titik jaringan GPS.
·
Geometri
Pengamatan
Geometri
pengamatan yang mencakup geometri pengamat dan geometri satelit akan juga
mempengaruhi ketelitian posisi titik yang diperoleh dengan survei GPS. Seperti
yang ditunjukkan pada Gambar VI.6, geometri pengamatan mempunyai beberapa
parameter, yaitu antara lain : lokasi dan jumlah titik, konfigurasi jaringan,
dan karakteristik baseline yang mewakili geometri pengamat; serta jumlah
satelit serta lokasi dan distribusi satelit yang mewakili geometri satelit.
Dalam
survei dengan GPS, geometri pengamatan harus didesain dengan sebaik mungkin,
karena pengaruhnya tidak hanya ke ketelitian titik yang diperoleh tapi juga ke
aspek-aspek operasional yang berdampak finansial.
Dalam
pemilihan lokasi untuk titik-titik dari suatu jaringan GPS perlu diingat bahwa
tidak seperti halnya survei terestris, survei GPS tidak memerlukan saling
keterlihatan (intervisibility) antara titik-titik pengamat. Yang diperlukan
adalah bahwa pengamat dapat ‘melihat’ satelit (satellite visibility). Pada
dasarnya lokasi titik GPS dipilh sesuai dengan kebutuhan serta tujuan
penggunaan dari titik GPS itu sendiri nantinya. Disamping itu, secara umum
lokasi untuk titik GPS, sebaiknya memenuhi persyaratan berikut ini :
a.
Punya
ruang pandang langit yang bebas ke segala arah di atas elevasi 15o,
b.
Jauh
dari obyek-obyek reflektif yang mudah memantulkan sinyal GPS, untuk
meminimalkan atau mencegah terjadinya multipath,
c.
Jauh
dari obyek-obyek yang dapat menimbulkan interferensi elektris terhadap
penerimaan sinyal GPS,
d.
Kondisi
dan struktur tanahnya stabil,
e.
Mudah
dicapai (lebih baik dengan kendaraan bermotor),
f.
Sebaiknya
ditempatkan di tanah milik negara,
g.
Ditempatkan
pada lokasi dimana monumen/pilar tidak mudah terganggu atau rusak, baik akibat
gangguan’ manusia, binatang, ataupun alam,
h.
Penempatan
titik pada suatu lokasi juga harus memperhatikan rencana penggunaan lokasi yang
bersangkutan di masa depan, dan
Titik-titik
harus dapat diikatkan ke minimal satu titik yang telah diketahui koordinatnya,
untuk keperluan perhitungan, pendefinisian datum, serta penjagaan konsistensi
dan homogenitas dari datum dan ketelitian titik-titik dalam jaringan.
b.
Pengukuran Poligon
Pengukuran
poligon adalah untuk membuat kerangka (
acuan ) pengukuran untuk menentukan arah / posisi jalan yang ada. Pengukuran
poligon menggunakan alat ukur T2
atau sejenisnya yang lebih presisi, dengan ketelitian alat < 5” dan Alat ukur T2 ini dengan ketelitian baca dalam detik dan dilakukan dengan metode poligon tertutup atau
Poligon terikat sempurna .
Semua titik ikat (LJ) yang dipasang dijadikan sebagai titik ikat
permanen. Alat
ukur T2 dalam pengukuran dibaca muka belakang, bolak balik ( biasa
luar biasa ) untuk mendapatkan selisih (
sudut Jurusan ) dan jarak,dimana jarak tersebut dibaca pada alat, sedangkan
tarikan meter hanya sebagai panduaan untuk mengurangi kesalahan pembacaan.
CONTOH
PENGUKURAN POLIGON
c. Pengukuran
posisi horizontal (
situasi ).
Adalah
pengukuran yang memakai alat jenis TO dengan cara diikatkan pada titik titik iasc yang telah ditentukan dan
digunakan untuk pengukuran situasi dan utilitas publik lainnya yang ada pada tapak jalan ( kanan
ataupun kiri jalan ) yang masih di dalam pengawasan jalan, ini semua untuk mempermudah pengolahan data
serta penggambaran.
CONTOH
PENGUKURAN HORIZONTAL (SITUASI)
Catatan : Pengambilan
data situasi dilakukan dengan secara acak dan
Dilakukan Pencatatan ( sketsa )
terhadap titik bidik
Agar mempermudah Pengolahan
data serta untuk kelengkapan gambar.
d.
Pengukuran
Penampang Melintang
Pengukuran
Penampang Melintanmg dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dengan pengukuran
situasi agar lebih mudah dan mempersingkat waktu pelaksanaan
PENGUKURAN MELINTANG
Catatan : pengukuran ini dilaksanakan bersamaan dengan pengukuran situasi Pengukurannya
sampai dengan batas pengawasan jalan untuk bias Mengetauhi dengan pasti batas
wilayah jalan tersebut Mempermudah pengolahan data dan pengambaran.
e. Pengukuran
posisi vertical ( water pass ).
Pengukuran
ini untuk mencari beda tinggi antara titik ke titik ini semua juga harus di
ikatkankan pada titik titik polygon agar lebih mudah dalam pengolahan
serta penggambaran dengan cara
pengukuran double stan ( pulang pergi ) dan sebelumnya harus mempunyai titik
ketinggian yang sudah pasti.
PENGUKURAN SIFAT DATAR
6.
Pengukuran situasi jalan dan jembatan.
Pengukuran situasi jalan dan jembatan dimana dilakukan bersamaan dengan
pengukuran situasi jalan tetapi dengan catatan untuk masing masing kepala
jembatan dan pilar harus bisa terbidik sekaligus ( apabila jembatan lebih dari
satu bentang ) dan pengamatan lainnya.
CONTOH
PENGGAMBARAN JEMBATAN DALAM KARTU LEGER JALAN
catatan : dalam melaksanakan pengukuran / pengamatan jembatan harus membuat sketsa jembatan lengkap dengan ukuran, mencatat
tipe jembatan,
jenis, bahan, panjang jembatan, lebar jembatan, bangunan bawah sampai dengan
pondasi, bangunan pengaman, dan muka air normal ataupun banjir, pengambilan
foto pandangan depan
jembatan,(
dari km kecil ) foto dari hulu
/ hilir jembatan dipilih dimana yang memungkan
untuk di foto.
Catatan :
Pekerjaan yang dilakukan dilapangan dengan beberapa jenis
alat ukur ( T 2, T O, water pass ) ias
dikerjakan dengan 1 ( satu ) alat
jenis Total Station ( TS ),
tetapi penggunaan alat ini memerlukan
SDM yang lebih Terampil dalam mengoperasikan alat dan pengolahan datanya.
7.
Pengumpulan
Data Konstruksi, Bangunan
Pengaman dan Pelengkap
jalan
Pencarian data
konstruksi diharapkan meminta data dari instansi terkait (P2JJ) setempat, dan apabila
jenis konstruksi
( perkerasan ) tidak didapat dari instansi terkait harus dilaksanakan
pengamatan dengan cara Tes Pit untuk mengetahui jenis lapis permukaan sampai
dengan lapis pondasi bawah,
hasil pengamatan dilapangan dicatat dan dituangkan pada gambar leger
jalan. Pengambilan data lainnya
dilakukan dilapangan dalam pengamatan tersebut bersamaan dengan pengukuran
situasi agar panjang ataupun ukuran dan jenis bahan bisa sesuai apa yang
diharapkan
Contoh Gambar perkerasan /
konstruksi
8.
Pengumpulan data utilitas publik
Pengambilan
data utilitas iasc ini dilaksanakan bersamaan
dengan pengukuran
situasi, dimana pelaksanaan pengamatan
pekerjaan ini lebih detail ( teliti )
dikarenakan sebagian data ada diposisi
bawah tanah, dengan situasi yang ada pada kanan dan kiri jalan ( Rumija ) dan apabila memungkinkan agar meminta
data dari instansi terkait untuk lebih
akurat didalam hasil gambar leger yang
dimaksud diatas dan mempermudah pengolahan.
9.
Pengambilan data LHR.
Data Lhr bisa
dilakukan sendiri apabilala tidak tersedianya data dari instansi terkait ( P2JJ
) dengan cara melakukan penghitungan dilpangan
dan diharapkan dikonfersikan dengan data IRMS yang terakhir dengan cara
menghubungi / meminta data tersebut pada instansi terkait yaitu di P2JJ setempat.
10.
Pengumpulan data NJOP.
Pengumpulan data ( NJOP ) nilai jual obyek pajak disepanjang koridor ruas
Jalan, dengan cara
berkordinasi dengan penduduk setempat yang terlewati
Ataupun meminta data pada instansi terkait (
KP-PBB ), dan hasilnya agar tgl surat ataupun tahun surat dicantumkan pada
catatan khusus lembar – lembar data numerik.
11.
Pengolahan
data
Pengolahan data adalah
pengabungan antara hasil pelaksanaan pengukuran lapangan dengan data yang didapat dari sumber lain
dengan cara melakukan perhitungan dan analisa serta dituangkan dalam draf
gambar ( Konsep ) sampai dengan selesai,
selanjutnya di asitensikan kepada yang
bertanggung jawab ( leger
setempat ) untuk mengurangi kesalahan
sebelum gambar tersebut di cetak kedalam form legr jalan dan apabila ada
perubahan agar secepatnya diperbaiki baru
dijadikan gambar leger yang sesuai dengan standar, dokumen leger jalan dan ias
dimasukkan ke dalam program SMDLJ.
12.
Pengisian
data ( input data )
Merupakan kegiatan pengisian
format software Program SMDLJ ( Sistem Manajemen Data Leger Jalan). Berdasarkan hasil pengolahan data
lapangan yang tertuang pada
gambar ( telah menjadi gambar leger ) yang meliputi
Leger jalan ( Ringkasan Data ), leger jalan data teknik, dan leger jembatan
yang semua dimasukkan pada program tersebut yang mengacu pada SK Dirjen Bina
Marga No. 011/BM/2008 tentang Pedoman Leger Jalan, khususnya Buku-3 ( Pedoman
Pengisian Form Kartu Leger Jalan ).
Gambar 2B.1. Bagan Alir Kegiatan Survey Topografi
1. Survey topografi dimulai dengan memasang patok leger
jalan atau bench mark, sebagai titik
ikat dan referensi untuk pengukuran.
2) Survei
pengukuran/penentuan lokasi titik ikat pada awal dan akhir ruas jalan serta
pada tiap interval sepanjang 5 Km yang ditandai dengan patok beton sebagai
kontrol leger jalan (Bench Mark)
dengan ukuran dan bentuk serta cara pemancangan sesuai ketentuan pada buku 3
Pedoman Leger Jalan No. 011/BM/2008. Titik-titik ikat tersebut dikaitkan pada
Jaringan Kontrol Horisontal dalam datum WGS 1984 dan Jaringan Kontrol Vertikal
Nasional. Untuk jarak maksimal 2 km antar patok leger jalan, dilakukan
pengukuran poligon. Sedangkan untuk jarak lebih dari 2 km, dilakukan pengukuran
GPS geodetic dual frequency secara diferensial
3) Survei
pengukuran alinyemen horizontal dan vertikal jalan
4) Survei
pengukuran, pengumpulan data dan pengamatan bangunan pelengkap jalan, terutama
jembatan.
5) Survei
pengukuran dan pengumpulan data konstruksi jalan dan jembatan
6) Survei
pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan jalan
Ukuran/dimensi dan posisi bangunan dan pelengkap
didapat dengan cara pengukuran situasi jalan. Sedangkan untuk mengetahui jenis
dan kondisinya ditentukan dengan cara visual.
Bangunan pelengkap dan pengaman yang diinventarisir
dan dicatat adalah :
·
Gorong
gorong
·
Bronjong
·
Guard Rail
·
Talud Patok
Km
·
Patok Hm
·
Patok Leger
(Bench March)
·
Rambu –
rambu
·
Marka Jalan
·
Traffic
light
·
Halte
7) Survei
pengukuran dan pengumpulan data bangunan pengaman jalan
8) Survei
pengukuran dan pengumpulan data utilitas publik
Data perlengkapan jalan dan utilitas publik didapat
pada waktu melakukan pengukuran situasi jalan dan dapat diambil dari instansi
terkait.
Perlengkapan jalan dan utilitas publik yang diinventarisir
dan dicatat meliputi :
·
Jaringan dan
Tiang Listrik
·
Jaringan dan
Tiang Telpon
·
Jaringan Gas
(jika ada)
·
Jaringan Air
Minum (PAM)
·
Halte
9) Survei
pengukuran/pengumpulan data luas dan harga lahan ruang milik jalan (Rumija).
10) Pengumpulan
data perkerasan jalan
Kegiatan ini
inventarisasi kondisi jalan yaitu pendataan kondisi permukaan jalan dan tebal
lapisan perkerasan jalan.
11) Pengumpulan
data nilai jual tanah disepanjang koridor jalan
Selain mencari data NJOP pada instansi terkait
(KP-PBB), juga melakukan wawancara dengan penduduk setempat tentang harga
(pasar) tanah pada umumnya disekitar lokasi.
12) Pengambilan
Foto Dokumentasi
Pendokumentasian
awal dan akhir setiap ruas jalan dan setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota)
atau 375 m (jalan dalam
kota) serta bangunan pelengkap jalan yang diukur Pengambilan foto dokumentasi leger jalan dilakukan
per 750 (tujuh ratus lima puluh) meter untuk luar kota dan per 375 (tiga ratus
tujuh puluh lima) meter untuk dalam kota mulai dari titik awal sampai akhir
ruas jalan (pada posisi kilometre awal dan kilometre akhir ruas jalan), pada
posisi kilometer awal dan kilometer akhir segmen ruas jalan, disesuaikan dengan
perpotongan segmen gambar dan diambil dari arah km kecil. Posisi pengambilan
foto diusahakan pada sumbu jalan, agar situasi jalan terekam sampai daerah
pengawasan jalan.
Pengambilan foto dokumentasi jembatan dari arah km
kecil (arah depan jembatan) dan dari arah hulu/hilir jembatan (dipilih yang
paling memungkinkan)
d. Keselamatan
Kerja
Tujuannya
adalah agar jalannya proyek tidak terganggu oleh kecelakaan atau musibah fatal
yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kerja. Menurut Statistik, kecelakaan di
proyek 90% diakibatkan oleh kelalaian tenaga kerja. Kami dari Konsultan Pelaksana akan menugaskan personil
sebagai safety engineer yang bertanggung
jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Tenaga kerja di lapangan wajib mengenakan peralatan dan perlengkapan
dengan standar K3 selama bekerja dan melaksanakan pekerjaan Pembuatan Leger Jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Semua peralatan perlindungan diri/Personal Protective Equipment (PPE)
ini akan
disediakan oleh konsultan.
Beberapa
perlengkapan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja berstandar K3 di lapangan di antaranya adalah:
a.
Pakaian Kerja
b.
Sepatu Proyek / Kerja
c.
Kacamata Kerja
d.
Sarung Tangan
e.
Helm proyek
f.
Penutup telinga
g.
Masker
h.
P3K
e. Pengolahan
Data
Pengolahan data
primer dan sekunder meliputi :
1)
Pengolahan data titik ikat peta leger jalan
2)
Pengolahan objek peta hasil pengukuran teristris
3)
Penggambaran peta leger
jalan
4)
Pemotongan segmen ruas jalan untuk dimasukkan ke dalam
kartu leger jalan
5)
Memasukkan peta leger
jalan ke dalam
kartu leger jalan
6)
Cetak kartu leger
jalan
7)
Pembuatan Peta Digital Jaringan Jalan,
terdiri dari kegiatan sebagai
berikut
:
·
Pengumpulan data dan peta jaringan jalan
·
Konversi
ke format digital
·
Transformasi ke system koordinat nasional (GPS)
·
Koneksi peta digital dengan database jalan nasional dalam
format GIS
8)
Survey Lapangan,
terdiri
dari
kegiatan sebagai berikut
:
·
Pemasangan dan Pengamatan Titik GPS
·
Ferivikasi
dan penambahan database jalan
f. Pencetaan ke Kartu Leger
Produk akhir dari pekerjaan ini adalah berupa kartu
leger jalan dan kartu leger jembatan, yang formatnya telah ditentukan
sebelumnya.
g. Tahap
pembuatan laporan
Sebagai
hasil produk dari kegiatan, konsultan
akan menuangkan kedalam 4 (empat) jenis laporan yang akan diserahkan secara
berurutan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan. Sistem pelaporan
kegiatan yang harus diserahkan konsultan, terdiri dari :
a.
Laporan
Pendahuluan
Laporan pendahuluan ini berisi :
·
Pemahaman terhadap pekerjaan;
·
Rencana Kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
·
Mobilisasi
tenaga ahli
dan
tenaga pendukung lainnya;
·
Jadual kegiatan penyedia jasa.
Laporan pendahuluan disampaikan
1 (satu) bulan setelah SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) diterbitkan
setelah sebelumnya
dipresentasikan,
dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
b.
Laporan
Bulanan
Laporan bulanan
ini berisi
mengenai kemajuan hasil
pekerjaan yang
telah
selesai ataupun sebagian selesai
menurut jadual
yang telah ditetapkan (bulanan), sehingga dapat terlihat hasil
pekerjaan sementara
maupun pencapaian target pekerjaan secara keseluruhan. Dalam laporan ini
juga perlu dikemukakan mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi (apabila ada) dan
penyelesaiannya
serta rencana kerja
pada bulan berikutnya. Laporan bulanan dibuat sebanyak
5 (lima) rangkap.
c.
Laporan
Akhir
·
Laporan Ringkasan (Ringkasan Laporan Pendahuluan dan laporan Bulanan)
·
Laporan Akhir
·
Laporan Pendukung (lampiran lampiran)
·
Paket
Software Sistem
Informasi Data Base Jalan dan
Jembatan yang
sudah terpasang pada Komputer Pemberi Jasa.
·
Naskah produk akhir
berupa Manual
Sistem
Informasi Data Base Jalan
dan Jembatan
Laporan ini berisi hasil keseluruhan pekerjaan yang telah dicapai dari semua aktivitas pekerjaan yang
disyaratkan dalam KAK. Laporan akhir
disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pekerjaan berakhir dan
laporan akhir diterbitkan setelah sebelumnya dipresentasikan, dibuat dalam 5
(lima)
rangkap.
d. Pembahasan Laporan
Semua laporan akan diserahkan kepada penyedia jasa
setelah terlebih
dahulu dilakukan presentasi/pembahasan dan disetujui
oleh Tim Teknis, masing- masing laporan sedikitnya
dilakukan
1 (satu) kali pembahasan
di hadapan Tim Teknis maupun petugas
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Kaltim.
e. Buku Tabel dan Peta :
Berisikan data tabel ruas jalan dan jembatan berserta peta ruas jalan
dan
jembatan dalam format A3 sebagai berikut :
·
Data peta dan tabel pendataan jalan sebanyak
5 (lima) buku (1 asli dan 4 copy).
·
Data peta dan tabel
pendataan jembatan sebanyak
5 (lima) buku
(1 asli dan copy).
f. Bentuk Laporan :
·
Buku dicetak dengan ukuran kertas A4.
·
Gambar/album PETA dicetak berwarna dalam ukuran A0.
·
Gambar
/ album PETA dicetak berwarna dalam ukuran A3 dan A1.
·
Sampul laporan dicetak di atas kertas glossy.